Kamis, 03 November 2011

Kemenhut Verifikasi Calon Areal Kerja Hutan Desa...Bupati Minta Segera Direalisasikan

Bupati Kubar Ismail Thomas memberikan respon positif kepada Kementerian Kehutanan (Kemenhut) yang telah memberikan dukungan terhadap hutan desa/kampung di Kubar. Karena, kata dia, program dan kegiatan penetapan areal kerja hutan desa ini, sejalan dengan tujuan pembangunan Kubar. Yaitu mewujudkan Kubar yang masyarakatnya yang semakin cerdas, sehat, produktif, dan sejahtera berbasiskan ekonomi kerakyatan .
“Program areal kerja hutan desa ini perlu terus kita dukung. Termasuk kesediaan para camat dan kepala kampung untuk memberikan rekomendasi,”  kata Ismail Thomas, Senin (31/10). Bupati mengatakan ini dalam sambutan tertulis yang disampaikan Asisten Ekonomi Pembangunan dan Sosial Sekkab  Abed Nego, saat membuka rapat verifikasi calon areal kerja hutan desa di  Kantor Bupati, Senin (31/10). Hadir pejabat Kemenhut Ir Robert CD Kaban MM, Kepala Dinas Kehutanan (Dishut)  Ir Yustinus, Perwakilan dari World Wide Fund for Nature (WWF), aparat kecamatan dan Tim Verifikasi Areal Kerja Hutan Desa berjumlah 11 orang yang diketuai Rektarini.
Bupati berharapk Kemenhut dapat segera merealisasikan program tersebut agar warga segera memiliki akses dan hak secara hokum. Terutama dalam hal pemanfaatan kawasan hutan desa yang sudah ditetapkan statusnya bagi kepentingan ekonomi dan kualitas sumber daya manusia.
Ia berterimakasih  kepada Kemenhut,  yang telah merespon usulan Pemkab Kubar terhadap areal kerja hutan desa serta telah melakukan verifikasi ke lapangan terhadap kawasan hutan.  Penetapan areal kerja hutan desa, adalah salah satu program yang dicanangkan oleh Kemenhut yang dalam pelaksanaannya harus merupakan suatu pergerakan dari bawah. Yang berarti dalam program tersebut akan direspon jika ada usulan dari bawah. Inilah yang telah dilakukan oleh Pemkab.
Ia mengatakan, dari tujuan identifikasi dan inventarisir calon areal hutan desa adalah agar proses kegiatan tersebut merupakan kegiatan yang sungguh-sungguh didapatkan pada persetujuan masyarakat. Mulai tingkat kampung hingga tingkat kecamatan. Dengan demikian nantinya tidak akan timbul permasalahan status hutan tersebut sehingga di dalam pelaksanaannya akan dapat berjalan dengan lancar.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar