“Kami sekarang bingung kemana mau cari kayu untuk membangun kantor satu
atap ini. Jika pun ada di kampung tetangga, dikhawatirkan saat
pengangkutannya ditindak aparat kepolisian. Makanya saya minta pihak
terkait di Kubar membantu mencarikan solusi,” tegas Garin, petinggi
Gunung Bayan kepada harian ini, kemarin.
Dari 72 kubik kayu untuk kantor satu atap yang berukuran 255 perkan itu
memerlukan 17 kubik kayu balok ulin ukuran 10 x 10 centimeter (cm), 6
kubik kayu ulin 5 x 10 cm, 19 kubik papan ulin untuk lantai/dasar dan
dinding, 3 kubik balok meranti 5 x 10 cm, dan 14 kubik papan meranti
untuk dinding dobel dan plafon.
Ia menegaskan, pembangunan kantor ini harus berjalan, karena merupakan kegiatan multiyears (tahun jamak) dengan sumber dana Alokasi Dana Kampung (ADK).
“Ini merupakan program Pemkab Kubar,” katanya.
Adapun upaya yang sudah dilakukan untuk mendapatkan material kayu
tersebut, katanya, telah menemui Dinas Kehutanan (Dishut) Kubar,
beberapa waktu lalu. Namun disarankan untuk mendapatkan kayu itu dengan
cara berkoordinasi dengan perusahaan kayu yang berada di wilayah
terdekat.
“Saya sudah coba menemui PT Sinar Mas di Kecamatan Siluq Ngurai yang
terdekat dengan kampung saya, namun hingga kini belum mendapatkan
persetujuan,” bebernya.
Upaya lain, meski mendapatkan persetujuan kayu masyarakat di Kampung
Kendesik, Kecamatan Siluq Ngurai tetapi kayunya meragukan diangkut,
karena bisa menjadi masalah di kepolisian.
Terpisah, Kepala Dishut Kubar Yustinus As membenarkan, telah menerima
usulan dari petinggi Gunung Bayan untuk memohon material kayu
pembangunan kantor satu atap.
“Saya waktu itu sudah sarankan untuk mendapatkan material kayu
menghubungi perusahaan Hutan Tanaman Industri atau Izin Pemanfaatan Kayu
terdekat,” kata dia.
Tapi kalau pun dikatakan PT Sinar Mas terkesan mempersulit, solusinya
petinggi Gunung Bayan segera membuat surat permohonan kembali kepada PT
Sinar Mas, dengan tembusan Dishut Kubar. “Jika nanti dipersulit lagi
nanti saya yang akan membantu menghubungi manajemen PT Sinar Mas,” kata
Yustinus.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar