Menjamurnya perusahaan tambang batu bara dan perkebunan kelapa sawit di
Kubar, membuat satwa dilindungi di dalam kawasan tersebut terancam.
Wakil Bupati (Wabup) Kubar Didik Effendi mengimbau perusahaan ikut
menjaga satwa dilindungi tersebut.
“Kita minta perusahaan peduli terhadap satwa yang hidup di kawasan
tambang dan kebun kelapa sawit. Jika menemukannya dalam kegiatan
eksploitasi, jangan langsung dibunuh melainkan dilepaskan di alam yang
bebas atau dialihkan di alam yang masih perawan agar kelangsungan hidup
satwa itu bisa berkembang lagi di alamnya,” tegas Didik Effendi kepada
harian ini, Minggu (13/11).
Seperti diketahui, Undang-Undang Nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi
Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem, dengan ancaman hukuman lima tahun
penjara dan denda Rp 100 juta bagi pelaku yang merusak satwa
dilindungi. Beberapa satwa yang masuk dalam daftar buruan dan harus
dilindungi antara lain penyu dan telur penyu, banteng, kijang, kera
ekor panjang, orangtuan, bekantan, landak, babi hutan, trenggiling,
burung enggang, macan dahan, dan lainnya.
Lebih jauh Didik Effendi mengatakan, kawasan hutan di Kubar masih
banyak menyimpan satwa liar yang sangat dilindungi. Sehingga sangat
dimungkinkan, para pelaku pekerja tambang dan kelapa sawit menemukannya.
Termasuk juga pekerja bidang perkayuan. Dengan peduli terhadap
kelangsungan satwa liar yang dilindungi tersebut, berarti telah
mendukung langkah pemerintah.
Sebelumnya Bupati Kubar Ismail Thomas juga meminta, agar semua
perusahaan tambang, kelapa sawit, dan perkayuan untuk tidak membunuh
macan dahan. Karena menjadi maskot Kubar yang juga tergolong satwa yang
dilindungi. Tak hanya satwa, bupati juga meminta untuk tidak menebang
atau mengusur jenis kayu benggeris. Karena kayu itu memiliki motis warga
dayak untuk dipertahankan. Di samping itu, pohon benggeris sebagai
tempat penghasil madu. “Kita sudah imbau agar tidak menebang kayu
benggeris. Demikian juga agar tidak membunuh macan dahan,” tegas
bupati.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar