Selasa, 15 November 2011

Jangan Bunuh Satwa Dilindungi Pelaku Bisa Dipenjara Lima Tahun, Denda Rp 100 Juta

Menjamurnya perusahaan tambang batu bara dan perkebunan kelapa sawit di Kubar, membuat satwa dilindungi di dalam kawasan tersebut terancam. Wakil Bupati (Wabup) Kubar Didik Effendi mengimbau  perusahaan ikut menjaga satwa dilindungi tersebut.
“Kita minta perusahaan peduli terhadap satwa yang hidup di kawasan tambang dan kebun kelapa sawit. Jika menemukannya dalam kegiatan eksploitasi, jangan langsung dibunuh melainkan dilepaskan di alam yang bebas atau dialihkan di alam yang masih perawan agar kelangsungan hidup satwa itu bisa berkembang lagi di alamnya,” tegas Didik Effendi kepada harian ini, Minggu (13/11).
Seperti diketahui, Undang-Undang Nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem, dengan ancaman hukuman lima tahun penjara dan denda Rp 100 juta bagi pelaku yang merusak satwa dilindungi. Beberapa satwa yang masuk dalam daftar buruan dan harus dilindungi antara lain  penyu dan telur penyu, banteng, kijang, kera ekor panjang, orangtuan, bekantan,  landak, babi hutan, trenggiling, burung enggang, macan dahan, dan lainnya.
Lebih jauh Didik Effendi mengatakan, kawasan hutan di Kubar masih banyak menyimpan satwa liar yang sangat dilindungi. Sehingga sangat dimungkinkan, para pelaku pekerja tambang dan kelapa sawit menemukannya. Termasuk juga pekerja  bidang perkayuan. Dengan peduli terhadap kelangsungan satwa liar yang dilindungi tersebut, berarti telah mendukung langkah pemerintah.
Sebelumnya Bupati Kubar Ismail Thomas juga meminta, agar semua perusahaan tambang, kelapa sawit, dan perkayuan untuk tidak membunuh macan dahan. Karena menjadi  maskot Kubar yang juga tergolong satwa yang dilindungi. Tak hanya satwa, bupati juga meminta untuk tidak menebang atau mengusur jenis kayu benggeris. Karena kayu itu memiliki motis warga dayak untuk dipertahankan. Di samping itu, pohon benggeris sebagai tempat penghasil madu.  “Kita sudah imbau agar tidak menebang kayu benggeris. Demikian juga agar  tidak membunuh macan dahan,” tegas bupati.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar